SERANG,BANPOS- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang akan membangun gedung perpustakaan dan depo arsip di atas tanah yang sempat menjadi kasus, yakni Batok Bali.
Anggaran pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan APBD Kota Serang 2021.
Kepala DPK Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa untuk pembangunan perpustakaan, pihaknya saat ini akan mengajukan bantuan DAK dari Perpusnas. Ia menargetkan pengajuan tersebut dilakukan pada April mendatang.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Nah untuk pengajuan itu kan nanti pada April mendatang baru bisa kami masukan ke Perpusnas. Itu untuk gedung perpustakaan dan gedung pelayanan perpustakaan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (13/2).
Sementara untuk depo arsip, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan anggaran melalui APBD Kota Serang tahun 2021. Sementara untuk kantor arsip sendiri akan digabung di kantor perpustakaan.
“Jadi itu hanya depo arsip saja yang diajukan anggarannya melalui APBD tahun 2021. Untuk kantornya itu nanti tetap digabung sama kantor pelayanan perpustakaan,” jelasnya.
Mengenai besaran anggaran, Wahyu memperkirakan untuk membangun depo arsip akan menelan biaya kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
“Kalau untuk pembangunan gedung perpustakaan, itu kurang lebih Rp13 miliar. Karena kan ini melalui DAK, jadi menunggu jawaban dari Perpusnas dulu,” jelasnya.
Menurut Wachyu, berdasarkan hasil perencanaan yang pihaknya lakukan, baik gedung perpustakaan maupun depo arsip akan dibangun di tanah Batok Bali yang ada di Ciracas. “Untuk lokasinya berada di Ciracas, tepatnya di Batok Bali,” katanya.
Sementara itu, kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa tanah Batok Bali memang merupakan tanah milik Pemkot Serang. Sehingga sah saja jika dibangun oleh DPK.
“Memang ada tanah kita disitu. Selama itu aset kita ya boleh untuk dibangun (oleh DPK),” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Fuadudin Bagas mengapresiasi langkah untuk menjadikan tanah negara yang berada di Batok Bali untuk Kantor Perpustakaan dan Depo Arsip. Meski demikian, ia meminta agar Pemkot menyampaikan secara terbuka terhadap status kepemilikan tanah tersebut.
“Kita semua tahu, sudah banyak ‘tumbal’ di kasus tanah Batok Bali, sehingga itu harus menjadi pelajaran bagi pemkot. Jangan ada lagi tumbal berikutnya,” kata Bagas.
Terlebih lagi, sengketa kepemilikan tanah juga terjadi di kantor lainnya di Kota Serang. “Seperti kantor dindikbud Kota Serang yang beberapa kali gagal untuk dibangun karena ada sengketa. Jangan sampai tanah di batok Bali juga demikian,” kata Bagas.
Ia juga dalam waktu dekat akan menyambangi kantor kejaksaan untuk mempertanyakan kejelasan perkara tanah Batok Bali yang ditangani Kejari Serang.
“Kan belum jelas juga apakah perkaranya sudah selesai apa belum. Jangan sampai kasus belum selesai, tapi sudah dibangun,” pungkasnya. (DZH/ENK)
Discussion about this post