“Jadi kami benar-benar mau tau, kalau berdasarkan tinjauan agama itu seperti apa. Sehingga nanti ketika kami tawarkan konsep ini kepada pemangku kebijakan yaitu Pemkot Serang, kami sudah ada landasan agamanya,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, menuturkan bahwa dirinya sangat mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi hak tunarungu terhadap agama.
“Saya sangat mendukung hal tersebut. Ini kan juga merupakan bentuk pemberian pendidikan agama bagi mereka yang tidak dapat mendengar atau tunarungu. Artinya dengan ada penerjemah isyarat ini, menjadi penolong bagi mereka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bagi jamaah salat Jumat memang diwajibkan untuk mendengar dan memperhatikan materi khotbah. Sehingga, menjadi kendala bagi penyandang tunarungu untuk menjalankan hal tersebut.
“Ansitu wasma’u. Diam dan dengarkan serta perhatikan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana dengan teman-teman yang menyandang tunarungu? Tentu mereka akan tertolong dengan adanya penerjemah bahasa isyarat ini dalam khotbah Jumat,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada dalil pada Al-Quran maupun Hadis yang menjelaskan bahwa apabila memberikan isyarat pada saat khotbah Jumat, dapat membatalkan salat Jumat tersebut.
“Terlebih penerjemah pun tidak berbicara. Karena komunikasinya menggunakan isyarat tangan,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post