“Bagaimana kalau ternyata ada warga yang benar-benar butuh menggunakan BPJS, namun ternyata ia bernasib sama seperti saya diblokir tanpa pemberitahuan. Bisa kacau nanti,” ungkapnya jengkel.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa Pemkot Serang memutuskan untuk tidak mengurangi kuota PBI meskipun terdapat kenaikan iuran BPJS.
“Pak Wali dan pak Wakil itu sudah tegas mengatakan bahwa mereka tidak mau kenaikan iuran BPJS ini membuat adanya pemangkasan kuota penerima PBI. Makanya dalam perubahan ini kami memperjuangkan untuk menaikkan anggaran PBI,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga memastikan bahwa PBI yang dibiayai oleh APBN pun tidak mengalami pemangkasan kuota. Sementara berdasarkan informasi, Ikbal mengatakan Pempov Banten memang melakukan pemotongan kuota PBI.
“Cukup besar yah. Masyarakat Kota Serang yang menjadi penerima PBI Provinsi Banten itu sekitar 60.000 lebih orang. Memang provinsi itu karena kenaikan iuran jadi melakukan pemotongan kuota,” katanya.
Ia mengatakan, sulit bagi Pemkot Serang untuk menampung mereka yang terdampak pemotongan kuota PBI yang berasal dari APBD Provinsi. Sebab, untuk mempertahankan kuota saat ini saja, Pemkot Serang harus menambah anggaran sekitar Rp9 miliar.
“Inginnya sih kami bisa menampung. Hanya saja kami juga menghitung anggaran. Mudah-mudahan Pemprov Banten dapat mempertimbangkan terkait dengan pemotongan kuota tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post