“Kalau target dari menpan itu Juni sudah ada kebijakan penghapusan jabatan. Bukan hanya eselon IV saja, karena sampai sekarang belum ada kepastian jabatan apa yang akan dihapus,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.
Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.
“Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.
Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi. Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.
Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.
“Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.(DZH/ENK)
Discussion about this post