“Saya sampaikan terimakasih karena telah peduli terhadap apa yang selama ini kami lakukan. Namun perlu diingat, sebenarnya ini bukanlah rebutan, karena itu merupakan hak kami berdasarkan Undang-undang,” kata Hasan.
Ia mengatakan, munculnya penggambaran rebutan itu dikarenakan Pemkab Serang tidak serius dan legawa dalam melimpahkan aset yang seharusnya 7 tahun yang lalu sudah selesai dilimpahkan.
“Cuma kan mereka menahan-nahan. Akhirnya kami untuk mendapatkan hak itu, perlu mengambil langkah. Salah satunya dengan membentuk Pansus Aset,” terangnya.
Ia juga menyoroti niatan DPRD Kabupaten Serang dalam melakukan perlawanan dengan ikut membentuk Pansus Aset juga. Menurutnya, hal itu tidak masalah.
“Tapi, sejatinya yang mereka lawan bukanlah Kota Serang. Melainkan Undang-undang itu sendiri. Karena, kami ini sedang berupaya untuk menegakkan amanah UU nomor 32 tahun 2007,” ungkapnya.
Ketua Komisi III, Tb. Ridwan Akhmad, ikut menanggapi. Menurutnya, pansus aset ini akan sangat bermanfaat kepada masyarakat. Karena, sisa 3 persen aset yang belum dilimpahkan, merupakan berkaitan dengan masyarakat.
“Misalkan gedung Dinsos. Itukan berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Maka jika gedung Dinsos itu diberikan, masyarakat mendapatkan manfaat. Begitupula dengan aset PDAM Tirta Al-Bantani, akan sangat membantu Kasemen,” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post