SERANG, BANPOS – Pengelolaan masjid Ats-Tsauroh secara resmi dilimpahkan kepada Pemkot Serang oleh pengurus Yayasan Ats-Tsauroh. Dengan demikian, Masjid Ats-Tsauroh akan menjadi masjid agung milik Kota Serang.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil akhir dari pembahasan penetapan Masjid Agung Kota Serang. Ia pun menuturkan, Pemkot Serang akan segera membuat Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk memindahkan Islamic Center.
“Alhamdulillah, semua sepakat bila Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. Dan kami juga sudah membuat FS dan DED tahun ini dan mulai pembangunan pada 2021. Kami akan membongkar Islamic Center. Secara keseluruhan, ada 2,6 hektar lahan dan yang dibangun sekitar 1,7 hektar. Sisanya masih ditempati oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/2).
Mengenai relokasi masyarakat yang tinggal di atas tanah wakaf Ats-Tsauroh, menurut Syafrudin rencananya akan dititipkan kepada beberapa perumahan subsidi oleh Pemkot Serang.
“Nanti kami akan pikirkan untuk merelokasi masyarakat. Terkait kepengurusan yayasan, ini kan kebetulan sudah habis masanya dan memang bukah ranahnya kami juga. Jadi nanti kami serahkan saja,” ucapnya.
Ketua Yayasan Ats-Tsauroh, Pandji Tirtayasa, mengatakan bahwa pengalihan status kepemilikan Masjid Ats-Tsauroh sebenarnya sudah sejak lama ingin dilakukan oleh pihaknya. Bahkan sejak Pemkot Serang baru berdiri, pihaknya telah bersurat kepada pemkot pada saat itu.
“Sejak Pemkot Serang berdiri kami sudah melayangkan surat. Karena Masjid Ats-Tsauroh ini ada di wilayah Kota Serang, maka kami mohon untuk statusnya ditetapkan menjadi Masjid Agung Kota Serang. Sejak zaman pemerintahan kota yang dulu itu sudah kami kirimi surat berkali-kali,” katanya.
Untuk kepemilikan sendiri, pria yang juga merupakan Wakil Bupati Serang ini menuturkan bahwa tanah tersebut akan tetap berstatus wakaf. Sedangkan pengelolaan akan ada pada Pemkot Serang.
“Tentu saya tidak berani, karena itu tanah wakaf. Kalau mau silahkan dikelola asalkan kepemilikkannya tetap tanah wakaf. Jadi nanti sepenuhnya tanggung jawab pemkot untuk pembangunan dan penataan masjid,” ucapnya.
Discussion about this post