SERANG, BANPOS – DPRD Banten meminta pemprov segera melakukan langkah-langkah konkret berkordinasi dengan pihak lain seperti BPN dan kabupaten/kota dalam upaya penertiban aset-aset daerah. Diantaranya adalah Situ Cipondoh yang telah dikuasai perusahaan asing selama 18 tahun lebih.
“Biro pemerintahan kalau kita lihat memang masih ada hal-hal yang memang harus ditingkatkan secara organisasi, misalkan tentang bagaimana mengelola aset-aset daerah yang harus dikoordinasikan dengan BPN. Sehingga kita ada kejelasan aset daerah dari mulai bagaimana aset sekolah-sekolah sesuai dengan UU 23 diserahkan kepada provinsi masih banyak aset daerah yang segala legalisasinya belum selesai,” kata Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat usai rapat kordinasi di BPSDMD, Rabu (5/2).
Ia mengatakan, aset lainnya yang secara kepemilikan dan legalitasnya belum jelas misalnya situ-situ yang sebelumnya diserahkan dari Pemprov Jawa Barat. Menurutnya masih banyak legal kepemilikannya belum jelas termasuk salah satunya Situ Cipondoh di Tangerang.
“Secara legal kepemilikan kita juga hanya baru bisa mengakui termasuk Situ Cipondoh. Situ Cipondoh itu setahu saya bahwa sertifikatnya itu masih ada di Singapore dan itu saya berharap segera diselesaikan,” terangnya.
Terkait Situ Cipondoh kata Asep, sudah ada komitmen dari Pemprov Banten melalui Sekda Banten bahwa sekarang sedang pada tahap-tahap pengkondisian dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada waktu itu yang menyerahkan aset serta pihak terkait lainnya.
“Tadi ada hal yang menggembirakan bahwa pak sekda lagi berkoordinasi untuk menelurusi keberadaan sertifikat itu dan akan diselesaikan supaya aset-aset yang ada di Provinsi Banten betul-betul bukan sekedar pengakuan tapi menjadi hak kepemilikan rakyat Banten dan pemerintah Banten,” terangnya.
Sehingga, kata Asep, jika sudah dilakukan pendekatan dan koordinasi terkait keberadaan sertifikat-sertifikat kepemilikan dan juga menelusuri kedudukan dan luasan situ-situ tersebut. Bukan hanya sertifikasi kepemilikan secara legal harus dimiliki oleh Provinsi Banten karena sudah menjadi aset Pemprov Banten, tetapi juga kedepan juga harus dilakukan pengembalian batas yang sekarang berpindah menjadi aset orang pribadi.
Discussion about this post