SERANG, BANPOS – Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.
Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.
“Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.
Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi.
Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.
Contoh lain, sambung Adung, adalah Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Saat ini jabatan tersebut dirangkap oleh Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan Dindik Banten, Rizal S Djafaar sejak Desember 2018.
“Di Dindik juga ada puluhan jabatan Plt kepala sekolah yang sudah kedaluwarsa karena sudah melebihi batas waktu enam bulan seperti yang ditetapkan dalam SE BKN tersebut,” kata Adung.
Menurut Adung, kondisi ini menjadi tanggung jawab Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Menurutnya, ini menjadi potret kegagalan WH dalam menerapkan reformasi birokrasi di Pemrov Banten.
Discussion about this post