SERANG, BANPOS – Dampak naiknya tarif iuran asuransi Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2020 oleh pemerintah pusat, sebanyak 274 ribu masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemprov Banten dipangkas atau dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti, Jumat (31/1) mengungkapkan, adanya perubahan tarif asuransi BPJS berdampak pada pembiayaan PBI baik dari APBN, APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk kuota PBI dari APBD provinsi terjadi pengurangan dari 900 ribu lebih penerima menjadi sekitar 626 ribu penerima.
“Adanya perubahan kebijakan kaitannya dengan penambahan iuran kepesertaan BPJS dari semula Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu (per bulan). Ini yang menjadi kendala bukan hanya provinsi tapi seluruh kabupaten/kota. (Kuota dari APBD provinsi) dari 900 ribu lebih kita turunkan menjadi sekitar 626 ribu,” katanya.
Ia menjelaskan, penurunan kuota mau tak mau harus dikurangi karena pemerintah kesulitan menutupi pembiayaannya. Sama seperti pemprov, enam pemerintah kabupaten/kota di Banten pun memberlakukan kebijakan serupa. Tak jauh berbeda dengan yang terjadi untuk PBI yang dibiayai dari APBN. Sehingga akhirnya total kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota berkurang.
“Hanya dua yang posisi kepesertaan (PBI) tidak berkurang yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan). Dengan tidak mengurangi peserta bukan berarti tidak kesulitan pembiayaan. Kota Tangerang dari peserta PBI itu hanya mampu (membiayai) tujuh bulan, Kota Tangsel sama,” ujarnya.
Karena ada penurunan kuota PBI, kata dia, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinkes kabupaten/kota se-Banten serta Kantor BPJS Cabang Serang dan Tangerang. Dalam pertemuan tersebut dirumuskan terkait mereka yang terpaksa kepesertaan PBJS-nya tak dilanjut.
Masih dikatakan Ati Pramudji Hastuti yang merupakan mantan pejabat Kota Tangerang dan menjadi pejabat eselon II hasil open bidding atau lelang jabatan ini, ukuran pertama adalah dengan melihat penerima PBI bekerja atau tidak yang merupakan kriteria miskin versi Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian yang kedua adalah data kemiskinan dari Dinsos disinergikan, dan ternyata terdapat warga miskin yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Padahal, salah satu syarat menjadi peserta BPJS adalah memiliki NIK.
Discussion about this post