“Jika memang ada yang sudah dua periode menurut Surat Edaran yang berlaku sekarang, maka kami akan lakukan pencoretan. Banyak juga diantara mereka yang sudah dua periode, menginginkan untuk menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa PPK harus terbebas dari partai politik (Parpol). Menurutnya, KPU Kabupaten Serang telah meminta kepada Parpol untuk mendapatkan SK kepengurusan Parpol di tingkat kecamatan.
“Kami ingin calon-calon PPK itu harus terbebas dari Parpol dan juga terbebas dari hal-hal yang lain. Termasuk juga terkait dengan periodisasinya,” ucapnya. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post