Kembali longsornya tanah di daerah Lebak, kata Aeng, dikarenakan pemerintah dalam melakukan pembangunan tidak berdasarkan pada perencanaan yang matang. Sehingga, aspek mitigasi bencana dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) tidak dirancang.
“Menjadi sebuah pertanyaan. Apakah tempat wisata Negeri Diatas Awan itu sudah diatur pada RTRW Provinsi Banten dan RDTR Kabupaten Lebak? Saat ini Pemerintah Pusat, provinsi dan kota/kabupaten coba menyelaraskan pembangunan, tanpa melihat aspek dan dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menuntut kepada pemerintah baik provinsi maupun kabupaten, agar dapat menindak tegas para pelaku penambang liar. Bukan hanya yang perseorangan, namun juga penambang liar berbentuk korporasi.
“Apa lagi sudah memakan korban, baik materil maupun inmateril. Dan jangan sampai pengabaian selama ini ternyata tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait. Cukup kejadian hari ini sebagai pelajaran karena tidak adanya pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menuntut agar pemerintah dalam melakukan pembangunan harus benar-benar berwawasan lingkungan, tidak semata-mata membangun hanya untuk mengejar investor namun mengorbankan masyarakat.
“Jangan sampai ini jadi alasan klasik, mengatasnamakan masyarakat, tapi masyarakatnya yang jadi korban buat apa. Apa lagi di daerah Citorek itu kan secara kapasitas hanya cukup untuk 1.500 orang, sedangkan yang datang kesana hampir 15.000 orang, ditambah beban kendaraan dan juga faktor-faktor yang lainnya,” tandas Aeng. (DZH/AZM)
Discussion about this post