“Penutupan jalan raya Bojonegara-Pulo Ampel untuk saat ini adalah atas dasar geramnya masyarakat terhadap Pemkab ataupun korporasi itu sendiri,” ujarnya, mengungkit peristiwa pemblokiran jalan yang dilakukan oleh masyarakat Bojonegara, Selasa (7/1), karena wilayah tempat tinggalnya menjadi langganan banjir, disinyalir akibat aktivitas galian C yang tidak mematuhi perundang-undangan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena pemerintah Kabupaten Serang tidak pernah berfikir untuk merancang, bertindak, dan menganalisa audit lingkungan sebagaimana mestinya. Seperti yang tertuang dalam regulasi undang-undang 32 Tahun 2009 dan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Karena itu, jelas bahwa masyarakat Bojonegara Pulo Ampel sudah antipati sebenarnya terhadap pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post