Disebutkan, dalam rapat tersebut dibahas bahwa terdapat tiga kelompok dalam pembebasan lahan tersebut. Pertama kelompok yang sudah mendapat kompensasi dari Waduk Karian tetapi belum pindah, Kedua, kelompok yang sudah didata namun belum dibayar oleh pihak LMAN. Ketiga, kelompok yang sama sekali belum terdata luasannya karena terbawa arus banjir bandang.
Diketahui dalam rapat yang diundur tersebut, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWS3), serta Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Karian. (WDO/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post