SERANG, BANPOS – Sebanyak 1.2 juta bidang tanah di Provinsi Banten, khususnya di Kota Serang, masih belum tersertifikasi. Oleh karena itu, Pemkot Serang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang telah menjalin kerjasama untuk melakukan program sertifikasi tanah gratis.
Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa program tersebut diprakarsai oleh Kanwil BPN Banten. Ia sangat mengapresiasi, sebab tanah yang semulanya tidak tersertifikasi, dapat tersertifikasi dengan mudah.
“Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini khusus untuk Kota Serang, jadi dari seluruh tanah yang ada di Kota Serang akan diberikan sertifikat gratis,” ujarnya di Puspemkot Serang, Kamis (9/1).
Kendati gratis, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya untuk keperluan administrasi seperti foto copy berkas-berkas dan juga biaya pembelian materai.
“Jadi sebenarnya itu gratis. Kalau untuk biaya administrasi kayak foto copy dan materai itu sangat murah. Hanya Rp150 ribu. Jauh lebih murah dibandingkan sebelum program ini ada,” ucapnya.
Untuk menyukseskan program tersebut, Pemkot Serang telah mengangkat petugas untuk menjalankan program di setiap kelurahan dan kecamatan. Ia menegaskan kepada para petugas agar jangan bermain nakal.
“Tadi sudah dilantik para petugasnya, agar nanti dapat menjalankan tugas sebagaimana yang memang telah ditugaskan. Jangan sampai ada yang meminta lebih, jangan sampai ada yang mempersulit,” katanya.
Agar tidak terjadi praktik penyelewengan, Walikota Serang mengaku akan terus melakukan monitoring terhadap para petugas tersebut dan tidak segan untuk memberikan sanksi.
“Kami akan melakukan monitoring, karena petugasnya sebagian besar PNS di kelurahan dan kecamatan. Jika terjadi, maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” tegasnya.
Dengan adanya program ini, Syafrudin berharap tanah yang ada di Kota Serang dapat lebih terpetakan. Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung program ini.
“Mudah-mudahan Kota Serang dapat lebih terpetakan dalam masing-masing bidang. Dan semoga semua masyarakat dapat mendukung agar dokumentasi bidang tanah dapat lebih baik,” tuturnya.
Discussion about this post