“Penyelesaian sebelum masuk mediator bisa selesai disini. Kami bina dan beritahukan secara detail tahapan dan proses apa saja yang harus disiapkan bisa sampai persidangan,” terangnya.
Ia menjelaskan, bila sudah dialihkan ke mediator Pemprov Banten, pihaknya cukup kesulitan untuk mendapatkan informasi penyelesaian perselisihan. Maka dari itu pihaknya terus berupaya agar dapat diselesaikan dalam pra mediasi.
“Kami sangat membutuhkan mediator. Kebetulan di Pemkot Serang untuk ASN saja susah apalagi pengajuan untuk fungsional,” tandasnya. (DZH/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post