SERANG, BANPOS – Penertiban pedagang di depan kampus Untirta Ciwaru dipertanyakan oleh pemilik lahan, Yati. Ia mengatakan, dirinya sebagai pemilik lahan merasa tidak pernah diajak negosiasi dengan Satpol PP mengenai penertiban, maupun penggunaan eks lapak jual beli barang bekas miliknya untuk dijadikan tempat berjualan sementara.
Bahkan, dirinya merasa terkejut ketika mendatangi lapak tersebut, ternyata sudah dipenuhi oleh barang-barang milik pedagang yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.
“Kalau pedagang bilang tidak mendapatkan surat pemberitahuan, saya pun juga merasa tidak mendapatkan pemberitahuan,” ujarnya saat ditemui BANPOS di Ciwaru, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (20/12).
Menurutnya, apabila Satpol PP Kota Serang memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu, ia akan mengabarkan kepada para pedagang agar berhenti dulu berjualan, hingga dirinya mendapatkan solusi.
“Ini kok tiba-tiba ada penertiban. Saya aja kaget pas datang ke tempat saya, kok pedagang semuanya pada masuk ke dalam lapak saya yang dulunya sebagai tempat jual beli barang bekas,” tuturnya.
Ia pun menyayangkan klaim yang disampaikan oleh Satpol PP bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, yaitu dirinya. Karena, ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi maupun berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Gak ada tuh saya komunikasi dengan Satpol PP. Lah waktu penertiban saja saya gak ada di lokasi, ujug-ujug pedagang semua sudah di dalam (Eks tempat jual beli barang bekas),” katanya.
Ia mengkui kedepan dirinya ingin membangun sentra pedagang di eks lahan tempat jual beli barang bekas miliknya. Namun untuk sementara, para pedagang sengaja ditempatkan di lahan depan tempat jual beli barang bekas tersebut.
“Yah kan lahan di depan lapak itu cukup luas, tapi gak sampai ke jalan raya. Jadi saya kira bisa-bisa saja dipakai untuk berjualan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu lalu, dikatakan oleh Kabid PPHD pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lapak agar para pedagang dapat berpindah ke dalam lapak tersebut. Menurutnya, pemilik lapak telah memberikan izin apabila para pedagang mau berjualan di lapak tersebut.
Discussion about this post