SERANG, BANPOS – Sekda Banten, Al Muktabar menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan (open biding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Muktabar menanggapi adanya tudingan jika Pansel tidak profesional karena membatalkan lelang jabatan untu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Asisten Daerah I Pemrov Banten.
“Pansel punya kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dalam (lelang jabatan ) untuk dua posisi yaitu Asda I dan Kepala Dindikbud. Kita menggunakan dasar tentang kompetensi dasar aparatur sipil negara (ASN),” kata Muktabar saat ditemui di KP3B, Kota Serang, kemarin.
Muktabar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, setidaknya terdapat empat komponen kompetensi dasar ASN yang harus dipenuhi.
“Di situ disebutkan harus kompetensi dasar harus memenuhi skala 4, salah satunya itu soal kompetensi managerial yang nilainya 70 ke atas. Sementara, sekarang yang ada tidak terpenuhi komptensi dasar itu. Perbandingannya kalaus seseoeang syarat administratifnya tidak terpenuhi, apa harus dilanjutkan dan itu juga seperti itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Muktabar, Pansel berasumsi jika proses tersebut tidak bisa dilanjutkan. Ia juga mengaku jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kita juga meminta pendapat kepada KASN apakah bisa dilanjut atau tidak. Bila ada pendapat lain dari KASN selaku pemegang ororitas misalkan dilanjut yah kita lanjut, dan kita akan patuh,” katanya.
Terpisah, Asisten Komisioner (Askom) bidang Advokasi dan Mediasi KASN, Nurhasni justru menyayangkan terjadinya penghentian lelang jabatan. Karena menurutnya, seharusnya langkah itu diambil setelah berkonsultasi dengan KASN terlebih dahulu.
“Mereka itu sebelum melaksanakan open bidding kan minta rekomendasi dari kita, seyogiyanya kalau ada masalah atau menghentikan proses open bidding harus konsultasi lagi dengan kita,” kata Nurhasni.
Discussion about this post