SERANG, BANPOS - Tidak dilanjutkannya open bidding atau lelang jabatan yang baru saja dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketuai langsung oleh Sekda Banten Al Muktabar, dianggap tidak sesuai aturan dan masuk kategori maladminiatrasi. Pansel wajib diberikan sanksi oleh gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian. Akademisi Untirta,Gandung Ismanto, Senin (16/12) mengungkapkan, pembatalan open bidding secara sepihak oleh Pansel, tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 15/2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Tugas Utama Pansel adalah menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi, assesmen hanyalah bagian kecil dari proses seleksi sehingga tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan, apalagi penghentian proses seleksi," katanya. Diberitakan sebelumnya, Pansel menghentikan tahapan lelang jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asisaten Daerah (Asda) I Banten. Dihentikanya pengisian jabatan eselon II disebabkan jumlah peserta yang lolos tes asessment atau penilaian tak memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017. Hasil seleksi penilaian diumumkan melalui surat Pansel JPT Pratama Pemprov Banten nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 tertanggal 13 Desember. Untuk seleksi jabatan Asda I, nilai tertinggi diperoleh Moch Poppy Nopriadi (Pemkot Serang) dengan nilai 77,5. Selanjutnya Hery Yulianto (Pemprov Banten) 62,5, Untung Saritomo (Pemprov Banten) 62,5, Septo Kalnadi (Pemprov Banten) 60 dan Deni Koswara (Pemkot Tangerang) 60. Iwan Ardiansyah Sentono (Pemprov Banten) 57,5, Agus Mintono (Pemprov Banten) 55, Rikrik Hermawan (Pemprov Banten) 50 serta R Sigit Nugrohadi dengan nilai (Pemkot Tangerang Selatan) 45. Sementara untuk jabatan Dindikbud nilai tertinggi diperoleh Ardius Prihantono (Pemprov Banten) dengan 72,5 diikuti Hudori KA (Pemkot Serang) dengan 70. Selanjutnya, Lilik Hidayatullah (Pemprov Banten) 67,5, Lukman 65, Ade Ahmad Kosasih (Pemprov Banten) 62,5 dan Supandi (Pemprov Banten) dengan nilai 52,5<!--nextpage--> Menurut Gandung, dalam PermenPAN-RB tersebut, asessmen adalah bagian dari seleksi kompetensi, yaitu kompetensi manajerial saja. Masih ada seleksi kompetensi bidang yang nilainya bersifat akumulatif dengan bobot tertentu. “Setelah ini harusnya Pansel mengundang para calon untuk mengikuti seleksi wawancara dan penelusuran jejak rekam. Penilaian harusnya bersifat akumulatif, bukan sistem gugur. Sehingga seharusnya Pansel mengolah nilai para calon dari keseluruhan tahap seleksi untuk ditentukan peringkat nilainya. Tga calon dengan nilai tertinggi inilah yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai hasil akhir dari pelaksanaan tugas Pansel," ungkapnya. Oleh karenanya, pembatalan sepihak oleh Pansel merupakan bentuk maladministrasi, yaitu ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pula dengan standar nilai 70 yang disebut-sebut sebagai alasan penghentian proses seleksi, yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya. "Gubernur (Wahidin Halim atau WH) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian harus menegur dan memberi sanksi Pansel, karena bagaimanapun keputusan penghentian ini berpotensi merugikan keuangan daerah, karena dana yang telah dikeluarkan tidak menghasilkan luaran dan outcome yang diharapkan," terangnya. Demikian pula dengan keputusan Pansel yang secara nyata merugikan para peserta open bidding yang dirugikan hak-haknya karena proses seleksi yang tidak obyektif, rasional, dan adil tersebut. Hal senada disampaikan Ketua LSM Kumpulan Pemantau Program dan Pembangunan Banten (LSM KP3B) Arie Cahyadi. Menurutnya, alasan penghentian lelang jabatan karena peserta yang lolos tes asessment atau penilaian tak memenuhi kuota minimal, tidak masuk akal. Menurutnya, pada lelang jabatan sebelumnya, beberapa peserta juga tak memenuhi nilai minimal 70, tetapi lelang tetap dilanjutkan. “Penyetopan lelang ini mencurigakan. Karena pansel seolah-olah menerapkan standar ganda dalam proses lelang. Bila lelang sebelumnya tak ada nilai minimal yang dipersyaratkan, kenapa sekarang itu menjadi alasan menghentikan proses lelang,” kata Arie.(RUS/ENK)<!--nextpage-->
Discussion about this post