SERANG, BANPOS – Ombudsman RI membantah bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya banyak diabaikan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Muda Ombudsman RI bagian Resolusi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi, saat mendatangi Walikota Serang di ruang kerjanya untuk membahas tower yang tak berizin.
Dikatakan Ratna, dari 6.000 rekomendasi yang dikeluarkan, tingkat kepatuhan untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman adalah sebesar 80 persen.
“Coba teman-teman browsing dulu deh di website, saran-saran Ombudsman yang dilaksanakan itu sudah seberapa banyak. Baru berbicara rekomendasi Ombudsman diabaikan,” ujarnya, Jumat (13/12).
Sementara, untuk permasalahan tower tak berizin milik PT Solusindo Kreasi Pratama, Ratna mengatakan bahwa belum sampai kepada tahap rekomendasi.
“Nah posisi kasus ini belum sampai kepada tahap rekomendasi. Baru sampai kepada hasil akhir pemeriksaan dari Ombudsman Banten. Kami lebih banyak memfasilitasi hasilnya,” kata Ratna.
Menurutnya, rekomendasi merupakan kewenangan dari Ombudsman pusat. Ratna mengatakan, rekomendasi dikeluarkan apabila instansi terkait tidak menjalankan solusi dari perwakilan Ombudsman.
“Karena rekomendasi itu hanya untuk instansi-instansi yang tidak menjalankan solusi dari kami. Jadi awalnya memang instansi itu sudah bebal, dan memang dari awal mereka tidak mau bersepakat,” jelasnya.
Untuk kasus tower ilegal di Kota Serang sendiri, Ombudsman telah memberikan saran bahwa Pemkot Serang harus melakukan penegakkan hukum, yaitu dengan membongkar tower tersebut.
“Kalau memang tidak ada solusi bersama antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, maka kami menyarankan penegakkan hukum dengan membongkar tower tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan Ombudsman RI masih belum efektif dalam melaksanakan tugas. Karena, banyak rekomendasi mereka yang diabaikan oleh instansi terlapor. (DZH)
Discussion about this post