SERANG, BANPOS – Masih berdirinya tower illegal di Kota Serang mendapatkan perhatian khusus dari Ombudsman. Bahkan, lembaga pengawas pelayanan publik ini hingga mengutus perwakilan dari Ombudsman RI untuk menyampaikan dan membahas permasalahan tersebut.
Dari rekomendasi Ombudsman, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku sudah melakukan sesuai dengan hal yang disarankan, seperti penyegelan terhadap tower ilegal tersebut.
“Saran-saran yang diberikan itu sudah kami lakukan, mulai dari penegakkan Perda melalui Satpol PP Kota Serang, hingga penyegelan dengan menggunakan police line,” ujarnya.
Namun, ia mengaku masih mempertimbangkan usulan tindak pembongkaran yang juga disarankan oleh Ombudsman. Karena, pembongkaran tersebut membutuhkan biaya dan belum diberikan landasan dari Ombudsman.
“Kami masih menunggu landasan hukum untuk menganggarkan biaya pembongkaran tersebut. Karena membongkarnya butuh biaya juga,” ucapnya.
Saat ini juga sedang dipertimbangkan penyelesaian dengan mendesak perusahaan yang memiliki tower tersebut untuk melakukan pembongkaran.
Direncanakan, pada Januari mendatang pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan warga untuk melakukan mediasi.
“Itu juga akan kami coba. Namun jika memang nanti mediasi ada kesepakatan, maka kemungkinan akan diberikan disinsentif kepada mereka,” tandasnya.
Asisten Muda Ombudsman RI bagian Resolusi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi, saat mendatangi Walikota Serang di ruang kerjanya menyatakan, untuk kasus tersebut, Ombudsman telah memberikan saran Pemkot Serang melakukan penegakkan hukum dengan membongkar tower.
“Kalau memang tidak ada solusi bersama antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, maka kami menyarankan penegakkan hukum dengan membongkar tower tersebut,” katanya.(DZH/AZM)
Discussion about this post