SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil membekuk salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Curanmor di Cipocok Jaya.
LTB Achmad Afandi (33) seorang buruh warga Padarincang dibekuk aparat kepolisian Serang Kota Polda Banten di rumahnya karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ia bersama temannya AM yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) mencuri satu unit motor milik AR (18) warga Cipocok Jaya yang terparkir di halaman rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya pelaku bersama temannya lewat rumah korban dan melihat ada satu unit motor tergeletak di halaman rumah.
Kemudian pelaku bersama temannya membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga jauh dari rumah korban.
“Motor korban yang kebetulan tergeletak dihalaman rumah tepatnya dipinggir Jalan Raya Umum Tembong Cipocok Jaya langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku pencuri ini, sebab kondisi motor tidak terkunci stang,” kata Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat (13/12).
“Kemudian motor didorong supaya tidak terdengar oleh pemiliknya. Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Kamis kemarin (12/12),” tambahnya.
Setelah didorong hingga jauh dari rumah korban, lanjut Indra, pelaku bersama temannya mulai merusak kunci kontak kendaraan hingga akhirnya motor tersebut menyala dan dibawa kabur.
“Pelaku bersama temannya merusak dengan menggunakan kunci T,” ungkap Indra.
Saat dibekuk, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu buah kunci letter T beserta anak kuncinya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-,” jelas Indra.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara. (DZH)
Discussion about this post