Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diancam Hukuman Minimal 7 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Rumahnya

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 13, 2019
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Diancam Hukuman Minimal 7 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk di Rumahnya

SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil membekuk salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Curanmor di Cipocok Jaya.

LTB Achmad Afandi (33) seorang buruh warga Padarincang dibekuk aparat kepolisian Serang Kota Polda Banten di rumahnya karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Ia bersama temannya AM yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) mencuri satu unit motor milik AR (18) warga Cipocok Jaya yang terparkir di halaman rumahnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya pelaku bersama temannya lewat rumah korban dan melihat ada satu unit motor tergeletak di halaman rumah.

Kemudian pelaku bersama temannya membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga jauh dari rumah korban.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Motor korban yang kebetulan tergeletak dihalaman rumah tepatnya dipinggir Jalan Raya Umum Tembong Cipocok Jaya langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku pencuri ini, sebab kondisi motor tidak terkunci stang,” kata Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jumat (13/12).

“Kemudian motor didorong supaya tidak terdengar oleh pemiliknya. Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Kamis kemarin (12/12),” tambahnya.

Setelah didorong hingga jauh dari rumah korban, lanjut Indra, pelaku bersama temannya mulai merusak kunci kontak kendaraan hingga akhirnya motor tersebut menyala dan dibawa kabur.

“Pelaku bersama temannya merusak dengan menggunakan kunci T,” ungkap Indra.

Saat dibekuk, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu buah kunci letter T beserta anak kuncinya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-,” jelas Indra.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut, dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara. (DZH)

Tags: Curanmor
Share30TweetSend

Berita Terkait

Tampak jajaran Satreskrim Polres Lebak gelar press conference pengungkapan kasus itu dan pelaku bobol sparepart kendaraan yang terjadi di empat titik locus delictius (TKP), bertempat di Loby Mapolres Lebak. Jum’at (06/10).
PERISTIWA

Belasan Motor dan Lima Pelaku Curanmor Diamankan

Oktober 9, 2023
Modus Sewa Towing, Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Pandeglang
PERISTIWA

Modus Sewa Towing, Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Pandeglang

September 11, 2023
Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi
HUKRIM

Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

Juli 24, 2023
Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!
PERISTIWA

Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

Mei 31, 2023
Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis
HUKRIM

Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

Mei 31, 2023
Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan
HUKRIM

Alami Kecelakaan, Pelaku Curanmor Dicokok Petugas Polsek Kragilan

April 13, 2023
Next Post
ASN Didorong Untuk Terus Berinovasi di Daerah

ASN Didorong Untuk Terus Berinovasi di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×