Adapun transmigran setelah berada di Kolaka Timur mendapatkan lahan seluas 1,5 hektar, dan rumah serta jatah hidup selama 12 bulan atau satu tahun. “Itu yang menentukan pusat, pemerintah daerah yang dituju dan asal. Kalau jatah hidup itu sumbernya dari APBN yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur,” ujarnya.
Namun disinggung mengenai pembinaan kepada transmigran asal Banten oleh Pemprov Banten diakui oleh Syafrizon belum pernah dilakukan, meskipun sesuai UU 29 tahun 2009 tentang Transmigrasi, pemprov berkewjiban memonitoring dan melakukan pembinaan selama lima tahun kepada warganya yang bertransmigrasi.
“Betul, di UU 29 tahun 2009 tentang Transmigrasi kita harus melalukan pembinaan kepada mereka yang transmigrasi selama 5 tahun sejak diberangkatkan. Dan sudah dua tahun ini kami belum pernah ke Kolaka Timur, karena kekurangan SDM (sumber daya manusia). Nanti saya akan coba langsung cek dan telusuri, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Serang dan Pandeglang,” janjinya.
Dihubungi melalui telepon genggamnya, Anggota Komisi V DPRD Banten, Umar Bin Sabrawi mengaku terkejut ada transmigran terlantar. “Nanti akan saya tanyakan kepada Disnakertrans, kebetulan Selasa (hari ini) ada Rakor komisi dengan Pak Al Hamidi (Kepala Disnakertrans Banten),” kata Umar singkat.(RUS/ENK)
Discussion about this post