“Dia bilang untuk kebutuhan keluarga. Uangnya mau dikasih ke keluarga di Tegalwangi dan di Palembang,” tuturnya.
Terkait tukang rongsokan IW, kata Gusti, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini, IW masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, pelaku RN yang baru bekerja di ruko majikannya selama 8 bulan. Mengaku, khilaf atas aksi yang diperbuat. Ia melakukan itu karena himpitan ekonomi.
“Buat kebutuhan ekonomi, saya enggak tahu harganya (barang) kalau mahal. Sama teman tukang rongsok ngambilnya,” ujarnya.
“Gaji cuman Rp1 juta, dan nggak cukup. Saya khilaf tergiur uang Rp700 ribu karena butuh untuk keperluan keluarga,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan karyawan Rumah Makan Ayam Geprek Bosque tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(LUK)
Discussion about this post