TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan 10 remaja yang masih berstatus pelajar, usai terlibat aksi pengeroyokan terhadap OK (17), di Cisereh, Tigaraksa, Tangerang.
Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan OK tewas, setelah mengalami luka lebam di bagian punggung dan kepala, serta luka bacok di bagian dada hingga urat nadi korban putus.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, asal mula tawuran tersebut setelah adanya sikap saling ejek antara dua kelompok remaja itu. Kemudian berujung pertemuan antar kedua kelompok untuk melakukan aksi tawuran.
“Pertamanya ini karena saling ejek soal adu kekuatan kelompok sehingga mereka merecanakan aksi ini. Bahkan mereka sudah menyiapkan senjata seperti golok, stik golf dan juga kayu,” katanya di Mapolsek Tigaraksa, Selasa, 3 Desember 2019.
Saat itu, kekuatan kelompok korban dan pelaku berbanding jauh. Kelompok korban ini sangat sedikit dibanding pelaku. Melihat itu, kelompok pelaku menggunakan kesempatan untuk menyerang secara membabi buta.
“Di sini yang menjadi incaran adalah OK karena dia tak sempat lari hingga akhirnya tewas usai luka yang cukup parah di urat nadi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 remaja. Satu di antaranya berinisial YOR harus ditahan setelah terbukti sebagai pelaku pembacokan, serta perencanaan aksi tawuran.
“Satu pelaku kita tahan, dan yang lainnya ini kita lakukan pendampingan karena statusnya masih di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Untuk YOR, pihak kepolisian mengenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H kepada para pelajar untuk tidak berbuat hal-hal yang negatif seperti main hakim sendiri, tawuran, pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkoba.
Discussion about this post