Lebih lanjut, Karna menyampaikan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan.
“Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut,” ujarnya.
“Kita minta dihadirkan buruh di tempat itu, kita akan langsung sampling. Kumpulkan kita tanya secara acak untuk mengetahui, mereka setuju atau tidak, apakah tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputuskan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten,” sambungnya.
Karna mengungkapkan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 masih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 73 perusahaan. Dari 73 perusahaan itu, satu diantaranya dibatalkan penangguhannya karena tidak memenuhi syarat.
“Perusahaan kan harus negosiasi dulu, sosialisasikan ke buruhnya. Kita wanti-wanti kalau buruhnya tidak setuju percuma mengajukan juga. Kaya yang ditolak kemarin kan ternyata waktu verifikasi faktual tanda tangan buruhnya itu diambil saat mengambil gaji. Jadi seolah-olahnya seperti itu padahal tanda tangan itu untuk pengajuan, dan setelah kita tanya nggak pernah makanya kita tolak,” jelasnya.
Ditambahkan Karna, bagi perusahaan yang dikabulkan penangguhannya mempunyai kewajiban membayar upah sesuai dengan besaran UMK pada tahun sebelumnya.
“Misalkan UMK 2020 itu Rp 4 juta, nah yang harus dibayar ke buruh itu pakai UMK 2019 yaitu Rp 3,8 juta. Dan itu nggak boleh kurang. Kalau kurang itu pelanggaran,” ujarnya. (RUS)
Discussion about this post