Sebab, di lokasi tersebut ada beberapa kewenangan, seperti jalan nasional yang ke Bojonegara menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selain itu juga ada kewenangan dari pengelola jalan tol yaitu PT Astra Infra Toll Road.
“Tapi, menurut Dishub itu yang harus menyiapkan lahan Pemkot Cilegon, nanti pembangunan bisa dilakukan oleh Satker PUPR,” kata anggota DPRD dari daerah Pemilihan Cibeber-Cilegon ini.
Pria murah senyum ini menjelaskan, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Cilegon agar bisa mendorong Pemkot Cilegon segera melakukan aksi nyata untuk pembangunan Simpang Susun Cilegon Timur.
“Kalau lahannya itu wilayah Kabupaten Serang, nanti kita koordinasi dengan Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Erik meminta, sebagai antisipasi kemacetan di jangka pendek, kepada Dishub Cilegon melarang bus menaikkan dan menurunkan penumpang di Simpang Tol Cilegon Timur. Bus agar diharapkan masuk ke Terminal Seruni semua.
“Kami minta Dishub untuk mengarahkan bus masuk ke Terminal Seruni semua. Agar, ojek dan angkot juga ikut masuk ke dalam. Kami minta juga Dishub menyiagakan personil di tempat tersebut,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post