Wakil Walikota Serang, Subdri Ushuludin, membenarkan bahwa rumah dinas saat ini masih menggunakan sistem sewa. Hal ini dikarenakan Pemkot Serang masih belum mampu untuk melakukan pengadaan rumah dinas.
“Kan itumah amanah kepala daerah agar mendapatkan rumah dinas. Karena Pemkot Serang belum bisa mengadakan rumah dinas, maka disewakan atau dikasih tunjangan perumahan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal penentuan besaran anggaran sewa rumah dinas, Pemkot Serang menggunakan jasa appraisal dan disesuaikan dengan standar satuan harga (SSH).
“Acuannya jadi mengikuti SSH. Kalau berbicara kapan akan ada rumah dinas, itu masih dipikir-pikir dulu kedepannya,” tandas Subadri. (DZH/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post