“Tukin, itu sesuai dengan target kinerja. Kalau sasaran kinerja pegawainya (SKP) tidak sesuai maka Tukinnya tidak diterima pegawai seperti itu (sesuai Pergub 2/2019),” terangnya.
Sementara itu disinngung alasan agar pemerintah pusat melalui Kemendagri mengeluarkan kebijakan Tukin pegawai didaerah secara nasional, lantaran agar tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaannya dikemudian hari.
“Aturan yang baku dari pusat, jangan sampai ada miss koordinasi dan miss komunikasi, kalau kita adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Apapun yang jadi keputusan dipusat, pasti akan dijalankan,” terangnya.
Sementara itu, pantauan dilapangan, evaluasi terhadap Tukin ASN Pemprov Banten membuat pegawai resah. Pasalnya, pada Jumat tanggal 1 November 2019 lalu, Bappeda dan BPKAD telah melakukan pembahasan secara detail, pengurangan Tukin yang direncanakan 20 sampai 30 persen.
“Iya kami baru tahu lalau Tukin bakal dipangka pada dua pekan lalu. Kalau bagi saya sih tidak mempermasalahkan, walaupun agak sedikit berat, karena rencana ditahun depan akan membeli kendaraan baru dengan cara mencicil akhirnya dibatalkan,” kata salah seorang ASN Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya.
Namun diakui ASN yang sudah belasan tahun mengabdi di Pemprov Banten, banyak rekan-rekannya yang kebingungan karena telah membeli mobil baru dan mengambil cicilan kavlink tanah.
“Iya tidak sedikit yang resah, karena mereka terlanjur sudah membeli barang-barang dengan kredit. Dan jumlah cicilannya hampir 70 persen dari Tukin yang selama ini diterima setiap bulannya,” paparnya. (RUS/PBN)
Discussion about this post