“Mengenai galian tanah sudah tidak diperbolehkan, karena Perda galian tipe C sudah dicabut. Harus ditindak bila ada yang melanggar dan ini perlu dukungan semua masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya. (bnn/pbn)
Page 2 of 2
© 2020 BANPOS.CO
© 2020 BANPOS.CO
Discussion about this post