Untuk memperjelas hal ini dan sebagai bentuk pengawasan legislatif, Komisi III akan memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
“Saya akan panggil khusus itu bagian aset, saya akan minta pertanggung jawaban langkah kongkrit atau inovasi untuk mengurangi aset-aset yang terbengkalai itu. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Aset itu jangan nyatetin urusan tanah aja, randis juga perlu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Kota Cilegon DPRD Abdul Ghoffar menyarankan agar Randis yang tidak terpakai segera diajukan permohonan lelang.
“Kalau sudah tidak dipakai segera diajukan permohonan untuk diproses lelang, agar tidak terus membebani APBD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Raden Firman menjelaskan, beberapa kendaraan dinas yang mangkrak tersebut sedang diinventarisir oleh pihaknya. BPKAD Cilegon juga telah meminta ke seluruh OPD untuk mendata aset yang sudah tidak terpakai.
“Kami minta kepada OPD untuk melakukan pencatatan aset yang tidak terpakai, selanjutnya bisa kita lelangkan,” kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Pihaknya mengaku, belum mengetahui pasti jumlah kendaraan roda empat atau roda dua yang akan dilelang. Sebab proses inventarisir masih terus berlangsung ke OPD-OPD. Setelah pengurus barang di masing-masing OPD menyetorkan data ke BPKAD, maka pihaknya akan melapor ke pimpinan untuk pengajuan lelang.
“Kalau penentuan harga itu dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kita masih menunggu dari OPD, mana saja yang sudah tidak terpakai, nanti kita rekap untuk masuk daftar lelang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon dibiarkan begitu saja di sekitar perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pantauan BANPOS dilapangan, Rabu (30/10), di Rumah Dinas Walikota Cilegon, terdapat tiga unit mobil sedan berplat merah yang bodinya lusuh dipenuhi debu yaitu tiga kendaraan dinas jenis sedan Honda Accord dan Civic eks pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon yaitu A 1004 SZ, A 751 U dan A 750 U, serta microbus, dan minibus milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nissan Xtrail dengan nopol A 569 U.
Discussion about this post