“Pada akhirnya, dampak dari perubahan perda ini harus bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang ditentukan oleh peran dan fungsi organisasi itu sendiri.” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangannya menyampaikan, perubahan nomenklatur OPD serta adanya peleburan tersebut sudah sesuai dengan PP No.18 tahun 2016 dan Permendagri No. 99 tahun 2018.
“Kami berharap DPRD dan Eksekutif dapat segera menyusun raperda tersebut dengan sebaik-baiknya dalam pansus nanti,” ucap perwakilan Fraksi Demokrat Heni Sulastri. (PBN)
Discussion about this post