“Jika memang Pemkot tidak menindak tegas, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan tidak akan pernah berhenti sampai masalah keberadaan hiburan malam terselesaikan,” ujarnya.
Ia pun mendorong kepada Pemkot Serang, agar dapat mengeluarkan Perwal untuk memperkuat kedudukan Perda nomor 2 tahun 2010. Karena dengan adanya perwal tersebut, tindak pemberantasan hiburan malam dapat lebih mudah dilakukan.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Enting Abdul Karim. Enting mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama oknum yang mendapatkan setoran ‘duit lendir’ tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama-nama oknum baik Satpol PP dan aparat lain yang dapat setoran dari tempat hiburan malam. Ini harusnya Walikota Serang bersikap tegas kepada bawahannya yang melanggar aturan, dengan sanksi paling berat pemecatan, (karena) ini masuk kategori pungli,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (20/10).
Menurutnya, GPSM telah melayangkan surat kepada Walikota Serang, untuk dapat menindak tegas oknum dari Satpol PP yang telah menerima setoran uang haram tersebut. Jika tidak, pihaknya akan menurunkan tim hukum agar dapat menindaklanjuti tindakan yang mencoreng Kota Madani itu.
“Kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk mencopot saja itu oknum yang tidak mengindahkan Kota Madani. Bila tidak ada tanggapan dari Walikota, kami dan para kiyai akan menurunkan tim hukum kami untuk menindaklanjuti pelaporan,” tegasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post