Disinggung apakah, UMP Banten bakal naik sesuai SE tersebut, Karna belum bisa memberi kepastian. Sebab, rekomendasi kenaikan UMP 2020 baru bisa diperoleh berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Kita belum bisa berandai andai yah, (rapat) Dewan Pengupahannya kan belum dilaksanakan. Mungkin minggu depan yah. Paling telat 1 November (besaran UMP 2020) sudah diterbitkan. Setelah itu baru penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi mengungkapkan, dalam pembahasannya, rumusan UMP 2020 tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015. Pihaknya tetap akan menggunakan aturan tersebut lantaran produk hukum itu belum dicabut oleh pemerintah.
“Tetap mengacu pada PP 78 terus Permenaker (Nomor) 15 (tahun 2018 tentang upah minimum) dan Undang-undang 13 (tahun 2003 tentang ketenagakerjaan) belum ada perubahan. Kemarin kan teman-teman (buruh) unjuk rasa, terus di Jakarta juga unjuk rasa, tapi belum ada perubahan,” tuturnya.
Diungkapkannya, pembahasan dan penetepan UMP akan dilakukan lebih dulu dibanding UMK. Sebab, UMP sudah harus ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2020. Sementara untuk UMK sudah harus ditetapkan 40 hari sebelum diberlakukan.
“Penetapan UMP dan UMK di tahun ini. Jadi UMP dan UMK yang dibahas di 2019 untuk (diberlakukan di) tahun 2020. Pembahasan dan penetapan selesai Oktober-November ini,” pungkasnya. (RUS/ENK)
Discussion about this post