SERANG, BANPOS – Kehadiran enam orang tenaga kerja sukarela (TKS) tanpa dasar hukum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Banten, dinyatakan ilegal. Karena itu, bagian kepegawaian di instansi itu akan menindaklanjuti temuan itu dengan melaporkannya kepada Sekwan DPRD Banten.
Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian Setwan DPRD Banten, Emboy Iskandar mengaku dirinya tak tahu menahu soal perekrutan enam orang TKS baru di lingkungan Setwan. Menurutnya, sampai saat ini Sekwan tidak pernah merekomendasikan maupun mengijinkan perekrutan TKS baru.
“Bagi saya, mereka ilegal. Jadi saya anggap tidak ada. Sesederhana itu,” kata Emboy.
Bahkan, Kata Emboy, Sekwan juga telah menerbitkan surat edaran yang didisribusikan kepada seluruh Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan DPRD Banten. Surat edaran itu berisi larangan bagi kabag maupun kasubag untuk menerima atau mengangkat pegawai non PNS baru yang tidak terdata dalam database kepegawaian Setwan DPRD Banten.
“Surat edaran itu diterbitkan pada 8 Oktober lalu. Jadi sekali lagi saya tegaskan tak ada TKS baru di lingkungan Setwan DPRD Banten,” tegas Emboy.
Soal realita masih bekerjanya enam TKS baru yang direkrut oleh Kasubag Fraksi dan Aspirasi, Emboy mengatakan itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Hal itu dia serahkan sepenuhnya kepada pihak yang merekrutnya.
“Meski begitu, saya akan tetap melaporkan hal ini secara informal kepada pak Sekwan. Karena, bila saya melaporkan secara resmi, itu sama saja saya mengakui keberadaan para TKS ilegal itu,” pungkas Emboy.
Sementara, Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha mendesak Sekwan DPRD Banten untuk bertindak tegas terhadap kehadiran enam pegawai itu, Ia juga mendesak, pihak yang merekrutnya harus mendapat sanksi karena telah melanggar aturan kepegawaian.
“Karena pada kenyataannya, keenam TKS ‘siluman’ ini tetap bekerja di Setwan DPRD Banten. Hal itu jelas melanggar aturan-aturan kepegawaian,” kata Mulya.
Discussion about this post