SERANG, BANPOS – Mencuatnya unggahan media sosial (medsos) yang mengarah pada ujaran kebencian, atau kerap disebut sebagai nyinyir, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Hal ini pun menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan kualitas aparaturnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Ishak Abdurouf, mengatakan bahwa ASN dibatasi oleh aturan kepegawaian. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi ASN, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar batasan, seperti nyinyir di medsos.
“Dalam PP 53, disitu diatur bahwa ASN itu punya batasan-batasan tertentu. Diantaranya harus taat terhadap Pancasila, UUD 45, termasuk di dalamnya tata nilai etika di masyarakat. Jadi saya mengimbau kepada ASN di Kabupaten Serang, untuk berhati-hati dalam memposting tentang keadaan yang terjadi saat ini,” katanya melalui sambungan telepon.
Jadi, kata Ishak, ASN di Pemkab Serang harus menjaga diri dan bertingkah sebagaimana ASN yang benar. Ia menuturkan bagwa ASN merupakan panutan masyarakat, terutama guru.
“Guru ini kan mendidik anak-anak yang akan berkembang di masa depan agar mempunyai etika yang baik. Baik itu guru sekolah yang berbasis agama maupun negeri,” ucapnya.
Jika ada ASN yang bertindak seperti itu, lanjut Ishak, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas ASN tersebut.
“Nanti kalau ada ASN yang melakukan hal-hal yang tidak benar, maka ASN tersebut akan ditindak tegas menggunakan PP 53 tersebut. Mudah-mudahan di Kabupaten Serang ini tidak ada ASN yang melakukan hal tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post