“Ya bisa saja kan nanti Sekwan mengeluarkan kebijakan seperti itu, artinya TKS Setwan yang dihonor dari APBD Banten jumlahnya tetap, tidak bertambah,” kata Sunjana.
Sunjana juga mengaku, perekrutan enam TKS itu dilakukan atas sepengetahuan dan ijin dari Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian, Emboy Iskandar dan Sekwan, Deni Hermawan. Menurutnya, kedua orang itu mempersilakan perekrutan karena memang tidak membebani APBD Banten.
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Banten, Emboy Iskandar tidak berada di tempat.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha juga mempertanyakan perekrutan TKS siluman itu. Menurutnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah susah payah menertibkan kehadiran TKS-TKS yang tidak jelas di lingkungan Setwan DPRD Banten.
“Ini jelas bertentangan dengan kemauan Gubernur Banten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, apalagi perekrutan ini dilakukan atas persetujuan Sekwan, yang seharusnya menjadi pengawal kebijakan gubernur,” kata Mulya.
Mulya juga sanksi dengan keberadaan para TKS itu bila mereka dianggap bisa membantu kinerja DPRD Banten. Pasalnya, dengan tidak ada dasar hukum dari keberadaan mereka, maka apapun hasil kerja mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Kalau ternyata pekerjaan mereka bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab? Nanti saling lempar lagi antara yang merekrut dan yang memberi ijin,” kata Mulya.
Menurut Mulya, keberadaan enam TKS bermasalah itu menjadi wujud ketiadaan itikad baik dari Sekwan DPRD Banten untuk menerapkan sistem kepegawaian yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ini mencederai rasa keadilan bagi para TKS yang sudah disaring dan bekerja sesuai koridor aturan.(ENK)
Discussion about this post