“Dalam surat pernyataan tersebut, tertera jelas bahwa mereka para kepala sekolah, menyanggupi untuk bersedia tidak melakukan praktik jual beli buku kembali,” tuturnya.
Oleh karena itu, apabila kasus tersebut kembali terjadi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada pelaku. Salah satunya yaitu penundaan kenaikan jabatan.
“Untuk itu, mulai hari ini, besok, dan seterusnya, praktik jual beli buku ini sudah harus dihilangkan dari Kota Serang ini. Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dari kami,” tuturnya.
Kepala SDN Banjar Agung 1, Juhanah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menjual LKS kepada muridnya. Adapun buku yang dibeli oleh muridnya, dibeli dari bazar yang diselenggarakan di sekolahnya.
“Saya tidak jual, itu mah ada bazar. Semenjak ada larangan tidak jadi (jual beli),” kilahnya saat diwawancara dengan terburu-buru.
Meski demikian, ia berharap dengan adanya pembinaan tersebut dapat menjadi motivasi, sehingga kualitas guru dapat terus meningkat. Salah satunya yaitu dapat berkreasi menggunakan LKS buatan sendiri, yang tidak diperjualbelikan.
“Mudah-mudahan kualitas gurunya meningkat, dan jangan sampai ada jual beli LKS. Bila ada guru disekolah yang melakukan itu maka akan disanksi,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post