Sementara itu, Perwakilan nelayan sekaligus aktifis LSM Laskar Pemuda Bojonegara (LPB), Suherman menyatakan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT. Wilmar telah merugikan masyarakat nelayan di Bojonegara yang terus berkurang hasil tangkapannya.
“Dalam UUD Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Nelayan, jelas yang harus diperhatikan adalah nelayan. Baik nelayan kecil, nelayan tradisional
maupun nelayan buruh. Dan apa yang dilakukan PT. Wilmar sangat jelas telah merugikan nelayan kecil dan nelayan tradisional karena tangkapan hasil nelayan sekarang semakin jauh dan penghasilan nelayan samakin sedikit,” ungkapnya.
“Maka dari itu masyarakat Pangsoran melakukan aksi sebagai simbol perlawanan terhadap perusahaan yang tidak memperdulikan dampak bagi masyarakat nelayan,” imbuhnya.
Selain itu, Suherman juga mendesak PT. Wilmar untuk tidak melanjutkan eksploitasi di wilayah laut yang sangat merugikan nelayan, karena ruang gerak nelayan semakin terbatas. Bahkan pihak nelayan juga mempertanyakan perizinan reklamasi perusahaan tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mereka (PT. Wilmar) sudah punya SIKR belum dari Kemenhub. Kalau ada ini jelas harus dikaji ulang. Jangan salah dulu masyarakat nelayan bisa menyekolahkan anaknya dari hasil melaut. Ketika perusahaan begitu rakus mengreklamsi laut, PT.Wilmar sangat jelas telah mengkebiri penghasilan nelayan. Lihan mereka (nelayan) jangankan untuk biaya sekolah untuk makan pun meraka susah,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post