“Sebenarnya Sangiang itu sebagai alternatif saja jika pasir di Gosong Serdang nggak bisa dipake untuk reklamasi,” ungkap Tommy.
Dikatakan Tommy, pihaknya saat ini sudah melakukan persiapan untuk pekerjaan reklamasi di PT LCI. “Sekarang masih dalam persiapan segala macam, pekerjaannya akan dimulai pada November,” tandasnya.
Perlu diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, telah menerbitkan Surat Izin Keruk Kapal dan Reklamasi (SIKKR) untuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Rencananya, sebanyak 3,5 juta kubik pasir laut di Selat Sunda akan dikeruk untuk kepentingan reklamasi pabrik kimia asal Korea Selatan tersebut.
Berdasarkan surat persetujuan itu, lokasi pengerukan terletak di dekat lokasi pabrik kimia asal Korea Selatan atau di Gosong Serdang. Lokasi itu merupakan alur laut tempat hilir mudik kapal.
Kebutuhan pasir sebesar 3,5 juta kubik untuk kepentingan reklamasi seluas 12 hektare. Pihak berwenang pelabuhan akan terus melanjutkan aktivitas pengerukan agar tidak terjadi lalu lintas kapal. (LUK/RUL)
Discussion about this post