Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ini Nama Tersangka Dugaan Korupsi JLS Cilegon yang DItetapkan Kejari

by Diebaj Ghuroofie
Oktober 8, 2019
in HEADLINE, HUKRIM
Naseh.

Naseh.

Naseh.
CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini berganti nama menjadi jalan Aat Rusli Kota Cilegon. Mereka adalah mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon dan satu orang pengusaha kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh. Dia mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan jembatan JLS Kota Cilegon, dua tersangka yang ditetapkan adalah seorang mantan pegawai DPUTR Kota Cilegon berinisial B dan seorang kontraktor pelaksana berinisial S.

Baca Juga

LSM JAMBAKK Kembali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Parkir Liar Pasar Kranggot

LSM JAMBAKK Kembali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Parkir Liar Pasar Kranggot

Desember 9, 2025
4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon

4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon

November 28, 2025
Empat Kepala OPD Dipanggil Kejari Cilegon, Ada Apa?

Empat Kepala OPD Dipanggil Kejari Cilegon, Ada Apa?

November 9, 2025
Dari Rampasan Hasil Korupsi, Kejari Cilegon Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar

Dari Rampasan Hasil Korupsi, Kejari Cilegon Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar

Oktober 21, 2025

“Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi ahli serta barang bukti yang didapatkan. Tetap, tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut,” kata Naseh kepada BANPOS, Senin (7/10).

Naseh mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih sekitar 25 saksi yang terdiri dari pihak Konsultan Perencana, ULP, Dinas DPUTR Cilegon, DPKAD Cilegon dan pihak auditor yang menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.

Naseh menyampaikan, setelah dilakukanya penetapan tersangka. Pihaknya telah mengirim surat kepada kedua tersangka dan pihaknya juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi kedua tersangka pada saat menjalani persidangan nanti.

“Saat ini kami tengah menyiapkan berkas untuk dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Dimana, setelah dilakukan pemberkasan tahap kedua itu, kami akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tipikor di Kota Serang,” katanya.

Hal senada diungkapkan, Kepala Kejari Cilegon Andy Mirnawati berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal korupsi karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan median jalan senilai Rp13 miliar itu tersebut.

“Sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan pelaksana proyek,” imbuh Mirnawati.

Kejari, kata Mirnawati, menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh penyidik bersama ahli teknik asal Bandung, Jawa Barat. Diduga proyek yang dilaksanakan pada 2013 tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sehingga, jalan yang dibangun tersebut ambrol.

“Berdasarkan hasil audit fisik yang kami lakukan, BPKP menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek itu mencapai hampir Rp1 miliar (Rp. 950 jt),” kata Mirnawati.(LUK/ENK)

Tags: kejari cilegonkorupsi jls cilegonnaseh

Berita Terkait

LSM JAMBAKK Kembali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Parkir Liar Pasar Kranggot
HUKRIM

LSM JAMBAKK Kembali Pertanyakan Kelanjutan Kasus Parkir Liar Pasar Kranggot

Desember 9, 2025
4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon
HUKRIM

4 Kg Sabu dan Puluhan HP Dimusnahkan Kejari Cilegon

November 28, 2025
Empat Kepala OPD Dipanggil Kejari Cilegon, Ada Apa?
HUKRIM

Empat Kepala OPD Dipanggil Kejari Cilegon, Ada Apa?

November 9, 2025
Dari Rampasan Hasil Korupsi, Kejari Cilegon Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar
HUKRIM

Dari Rampasan Hasil Korupsi, Kejari Cilegon Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp3,7 Miliar

Oktober 21, 2025
Kajari Cilegon Perintahkan Pidsus Garap Masalah Parkir Ilegal Pasar Kranggot
HUKRIM

Kajari Cilegon Perintahkan Pidsus Garap Masalah Parkir Ilegal Pasar Kranggot

Agustus 20, 2025
Berani Ganggu Investasi dan Pembangunan? Siap-siap Disikat Kapolres Cilegon!
HUKRIM

Berani Ganggu Investasi dan Pembangunan? Siap-siap Disikat Kapolres Cilegon!

Juli 29, 2025
Next Post
Desmond Mahesa.

Masih Dendam, Gerindra Ogah Usung Keluarga Dimyati di Pilkada 2020

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh