Wakil Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Wahyu Arya mengatakan bahwa wartawan harus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Dalam kode etik itu sudah ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh jurnalis dalam setiap memberitakan sebuah peristiwa.
Wahyu pun menyebutkan salah satu pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang sebaiknya dipegang teguh wartawan saat memberitakan konflik Papua.
“Dalam Pasal 8 disebutkan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,” katanya saat menjadi narasumber diskusi Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) dengan tema “Jurnalisme Konflik Papua,” Jumat (4/10/2019).
Ia menegaskan, dalam memberitakan apapun, jurnalis juga harus mempertimbangkan dampak sosial yang akan dirasakan oleh masyarakat.
“Sebab itu, jangan hanya mencari booming atau traffic saja,” jelasnya.
Ia memaparkan juga terkait dua genre jurnalisme dalam masalah konflik tersebut. Yang pertama adalah jurnalisme perang yang memberitakan secara detail kondisi perang, dengan tujuan meningkatkan kemarahan dari publik.
“Namun ada juga jurnalisme damai. Jenis ini lebih memaparkan kepada dampak-dampak akibat konflik, yang diharapkan akan mewujudkan perdamaian,” tandasnya. (PBN)
Discussion about this post