Dan saat ini hanya baru dilakukan komunikasi antar lembaga. Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar hal tersebut dapat dilakukan dengan baik dengan cara menerapkan sistem International Ship and Port Security (ISPS) disetiap pelabuhan yang ada di Banten.
“Sejak diberlakukannya peraturan ISPS Code pada 1 Juli 2004, sejumlah 30 pelabuhan baik BUP maupun TUKS di wilayah Banten telah menerapkan ISPS Code (compliance), namun demikian perlu dilakukan evaluasi guna lebih meningkatkan lagi pelaksanaan implementasi ISPS Code,” katanya.
Hari Bowo mengungkapkan, pemberlakuan ISPS Code yang telah dikonversi dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2003 tentang Solas harus dijalankan secara penuh, khususnya pada sisi fasilitas pelabuhan dan kapal dalam bentuk pengaturan, pengendalian dan pengawasan sehingga dapat dirasakan secara langsung bagi pengguna jasa pelayaran selaku penerima manfaat.
“Ya dengan dilaksanakannya seminar ini, diharapkan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat diimplementasikan oleh para pelaku usaha pelabuhan di wilayah kerja KSOP Kelas I Banten, sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam pengoperasian pelabuhan agar masyarakat pengguna jasa pelayaran merasa aman dan nyaman di pelabuhan,” pungkasnya.
Dalam seminar ini dihadiri oleh para pengelola pelabuhan baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Kepala KSOP Kelas I Banten Herwanto mengatakan, seminar implementasi 15 tahun ISPS Code ini sekaligus sebagai pelaporan dan evaluasi implementasi ISPS Code.
“Sejak diberlakukannya peraturan ISPS Code pada 1 Juli 2004, sejumlah 30 pelabuhan baik BUP maupun TUKS di wilayah Banten telah menerapkan ISPS Code (compliance), namun demikian perlu dilakukan evaluasi guna lebih meningkatkan lagi pelaksanaan implementasi ISPS Code,” katanya.
Herwanto melanjutkan, pemberlakuan ISPS Code yang telah dikonversi dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2003 tentang Solas harus dijalankan secara penuh, khususnya pada sisi fasilitas pelabuhan dan kapal dalam bentuk pengaturan, pengendalian dan pengawasan sehingga dapat dirasakan secara langsung bagi pengguna jasa pelayaran selaku penerima manfaat.
Discussion about this post