Dijelaskan oleh Syafrudin, penandatangan MoU antara Dinkes dengan Disdukcapil untuk pemberian Akta Kelahiran secara gratis, kepada masyarakat yang melakukan persalinan. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima manfaat bantuan yang diberikan Pemkot Serang.
“Jadi semuanya serba gratis, mulai dari persalinan, hingga pembuatan Akta Kelahiran, dan untuk pembuatan aktanya juga akan lebih cepat, karena yang biasanya lama itu dipemberian nama kepada anaknya saja,” tuturnya.
Di tempat yang sama, kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa fasilitas untuk menunjang pelayanan persalinan sudah cukup lengkap di setiap Puskesmas. Hal itu yang menjadi pertimbangan untuk segera mendeklarasikan pelayanan persalinan 24 jam.
“Sesuai visi dan misi Walikota Serang, Syafrudin dan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, untuk mempercepat pembangunan baik infrastruktur maupun di bidang kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan mendeklarasikan pelayanan persalinan 24 jam tersebut adalah untuk mengurangi AKI dan AKB. Selain itu juga untuk mengurangi angka kematian akibat penyakit menular maupun tidak.
“Kita mencoba terus berupaya agar jumlah AKI dan AKB di Kota Serang tiap tahunnya selalu menurun, hal itu menunjukan bahwa pembangunan di Kota Serang semakin membaik,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post