Edi menjelaskan, anggaran yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari anggaran perubahan tahun 2019 dan anggaran tahun 2020, yang nantinya akan digunakan penyelenggara untuk kegiatan Pilkada tahun 2020 mendatang.
“Anggaran perubahan tahun 2019 nantinya akan diprioritaskan untuk pembentukan PPK dan pengawasan di tingkat Kelurahan yang ada di Kota Cilegon. Sedangkan, untuk anggaran tahun 2020 nanti akan di prioritaskkan untuk kegiatan sosialisasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dipersiapkan menjelang Pilkada 2020.
“Alhamdulillah semua tahapan sudah dilakukan, dan semuanya berjalan dengan lancar. Sekarang ini yang akan dilakukan pembentukan badan Adhoc, penyusunan daftar pemilih, pencalonan, penerimaan pendaftaran, penetapan, pelaksanaan kampanye, audit dana kampanye hingga debat masing-masing calon yang akan di lanjutkan dengan pemungutan suara yang akan dilakukan pada tanggal 23 Sepetember 2020 nanti,” kata Irfan.
Menurutnya, terdapat dua kegiatan yang akan membutuhkan anggaran sebesar 10 persen dari anggaran yang tersedia yakni kegiatan pembentukan badan Adhoc dan dana kegiatan kampanye.
“Ada dua kegiatan yang akan memakan anggaran yang cukup besar yang mencapai 10% dari anggan yang disediakan yaitu kegiatan pembentukan badan adhoc dan dana kegiatan kampanye,” ucap Irfan.
Irfan menyampaikan, anggaran yang telah diberikan oleh Pemkot sudah sesuai dengan kebutuhan dan sudah dilakukan dengan penuh pertimbangan yang meliputi akuntabilitas dan efisiensi dan lain sebagainya.
“Maka dari itu, diharapkan pada pelaksananya nanti dapat terakomodir semua kebutuhan Pilkada nanti,” pungkasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post