CILEGON, BANPOS – Dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 nanti, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan di Aula Setda II, Selasa (1/10).
Walikota Cilegon Edi Ariadi, telah melakukan penandatangan NPHD antara Pemkot Cilegon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dan Badan pengawasan pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
Penandatanagann ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Cilegon Ratu Atu Marliati, Ketua DPRD Kota Cilegon, Unsur Forkopimda serta para pejabat Eselon II, III, dan IV beserta para Camat di lingkungan Pemkot Cilegon.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, Pemkot memiliki tangung jawab dalam mensukseskan Pilkada dengan fasilitias anggaran.
“NPHD ini merupakan betuk dukungan Pemkot Cilegon dalam pembiayaan pilkada, semoga dengan penandatanganan ini bisa melancarkan proses pilkada sehingga bisa melahirkan pemimpin yang amanah,” Kata Edi.
Lanjutnya, Edi juga menjelaskan secara rinci pengalokasian anggaran hibah daerah untuk pembiayaan Pemilukada Kota Cilegon.
“Dana hibah untuk KPU yaitu sebesar 35 Milyar, sedangkan Bawaslu sebesar 18 Milyar, dan dana anggaran pengamanan sebesar 2,6 Milyar. Hal ini merupakan bukti concern Pemkot untuk memberikan dukungan, mengawal dan menyempurnakan kesuksesan jalannya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon secara demokratis, aman, tertib dan kondusif,” jelasnya.
Selain itu, Edi berharap KPU dan Bawaslu Kota Cilegon bisa mempersiapkan Pilkada tahun 2020 secara matang.
“Kami harap kepada KPU dan Bawaslu Kota Cilegon dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga saya ingin agar lebih teliti lagi dalam menyiapkan segala laporan keuangan penggunaan dana hibah ini sehingga dapat dilakukan degan baik dan tepat waktu nantinya,” harapnya.
Discussion about this post