SERANG, BANPOS – Kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Kabupaten Serang, dalam catatan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) dinyatakan meningkat. Hal itu terjadi karena banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak.
Hal itu diungkapkan oleh kepala seksi perlindungan perempuan, Nunung Effendi. Ia mengatakan bahwa beberapa penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak yaitu karena ketidaktahuan keluarga, kemudian pengaruh gadget pun menjadi faktor terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak.
“Ada juga yang disebabkan oleh faktor ekonomi,” ujar lelaki yang kerap disapa Endi.
Jumlah peningkatan angka kekerasan pada perempuan dan anak sebanyak 4 persen. Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 112 kasus, sedangkan per bulan Juli 2019 sebanyak 99 kasus.
“Harapan ke depan, tingginya kasus ini bukan berarti banyaknya kasus. Akan tetapi, kesadaran masyarakat untuk melapor,” terangnya.
Endi menegaskan bahwa kasus di tahun 2019 meningkat, bukan berarti kasusnya banyak. Akan tetapi, masyarakat yang mulai sadar, karena banyaknya sosialisasi di tingkat Kecamatan.
“Artinya masyarakat sudah berani untuk melapor. Sehingga kasus yang tercatat banyak. Mudah-mudahan ke depan, dengan hukuman yang semakin berat, dan semakin banyaknya laporan yang diterima oleh DKBPPPA, semakin meningkat kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Selain upaya sosialisasi yang dilakukan oleh DKBPPPA, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan cara bermitra. Artinya dengan jejaring, jadi tidak menangani sendiri.
Diketahui, ada lembaga-lembaga lain yang juga turut serta seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan PKK.
“Diharapkan minimal tidak ada kasus, tetapi itu tidak mungkin. Karena yang namanya kekerasan itu pasti ada. Minimal, bisa ditekan. Agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” harapnya.
Untuk melapor, kata Endi, di Kecamatan pihaknya punya relawan yang menangani kasus salah satunya P2TP dan relawan. Kalau kasus-kasus ringan yaitu kasus-kasus yang tidak perlu berhubungan dengan hukum, cukup diselesaikan di Kecamatan.
Discussion about this post