Sebelumnya Menristekdikti M Nasir menyayangkan adanya dosen yang mengizinkan mahasiswanya berdemo. Nasir mengatakan nantinya akan ada sanksi kepada rektor perguruan tinggi (PT) jika terjadi pengerahan mahasiswa di kampusnya.
“Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras yang kami lakukan ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1, SP2,” kata Nasir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/09).
Nasir mengatakan sanksi hukum juga siap menanti jika aksi unjuk rasa menyebabkan kerugian pada negara. “Nah kalau dalam hal ini menyebabkan kerugian pada negara dan semuanya ini bisa tindakan hukum. Yang rektornya yang saya ini, nanti dosen rektor yang bertanggung jawab,” ujarnya.(IQBAL/MADE/ENK/BNN)
Discussion about this post