
Presiden Mahasiswa (Presma) Unsera, Diky Benarivo, mengatakan bahwa hasil pendampingan pihaknya selama ini, isu yang mengatakan sebanyak tiga mahasiswa Unsera ditangkap, itu tidak benar.
“Iya masih ada mahasiswa Unsera yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Saya sudah ke Polda Metro Jaya, data di sana hanya ada satu mahasiswa Unsera yang ditahan,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan singkat, Minggu (29/9).
Ia mengaku, kondisi MRN yang ditahan oleh pihak Kepolisian, dalam kondisi yang baik. “Untuk kondisinya Alhamdulillah baik-baik saja,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus hukum tersebut, MRN didampingi oleh BEM Unsera dan juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hasil pendampingan, disepakati bahwa MRN akan dibebaskan dan kembali ke Serang pada Senin (30/9/2019).
E-Paper BANPOS Terbaru
“Iya, kami sudah minta pendampingan hukum dari YLBHI. Kemarin sudah ada negosiasi dengan pihak Polda Metro Jaya, dan InsyaAllah Senin (hari ini, red) mahasiswa Unsera bisa dibebaskan,” jelasnya.
Pembebasan MRN diikuti oleh beberapa syarat. Diantaranya yaitu surat permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan juga pihak kampus.
“Untuk syaratnya surat pemohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan lembaga kampus Unsera,” ucapnya.
Saat dipertegas apakah proses hukum tetap berlanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak berlanjut. MRN, lanjut Diky, juga tidak dibebankan dengan wajib lapor.